P R O P O S A L
PENGAJUAN BANTUAN
PENAMBAHAN MODAL USAHA
U
S
A
H
A
K
E
D
A
I
“Untuk Perkumpulan Sehat Kaula Muda di Kota Bitung”
a.n. SUSAN SAHADI
Kelurahan Bitung
Barat 1, Kecamatan Maesa RT 004, RW 002. Kode Pos 95511
Kota Bitung,
Sulawesi Utara
No. Hp
085241517774
PENGAJUAN BANTUAN
PENAMBAHAN MODAL USAHA
Lampiran : 1 Berkas
Bitung,
21 April 2015
Perihal : Permohonan
Bantuan Dana
Kepada Yang
Terhormat,
Bapak/Ibu
Kepala UKM
di
Tempat
Dengan hormat,
Puji syukur Saya panjatkan kehadirat TUHAN yang Maha
Esa atas nikmat yang telah diberikan.
Bersama ini Saya sampaikan Proposal Permohonan Bantuan
Dana dari UKM Tahun 2015 untuk menjalankan bisnis yang berjalan di bidang usaha
“Kedai” yang bertujuan membuka ladang kerja baru bagi
masyarakat di kota Bitung khususnya kaula muda yang sedang membutuhkan
pekerjaan untuk membiayai kehidupan keluarga dan kuliah, sekalian turut
berperan penting dalam memantau aktivitas kaula muda kota Bitung yang pada
kenyataannya membutuhkan tempat berkumpul yang sehat.
Kiranya proposal ini dapat diterima dan digunakan
sebagai pertimbangan dalam pengajuan dana yang pastinya akan sangat bermanfaat
untuk dimanfaatkan sebagai penambahan sarana dan prasarana serta untuk menunjang
peningkatan produktifitas usaha serta untuk menambah nilai tambah bagi usaha
yang akan dijalankan.
Atas perhatian dan bantuannya Saya Ucapkan terima
kasih.
Hormat Pemohon
Susan Sahadi
BAB I
PENDAHULUAN
Krisis ekonomi berkepanjangan dirasakan betul oleh
masyarakat dimana Saya dapat lihat dari menurunnya daya beli masyarakat. Angka pengangguran
dari tahun ke tahun semakin meningkat dan berbagai cara telah dilakukan
pemerintah dalam menanggulangi hal tersebut diatas baik ditingkat pusat maupun
daerah. Tapi tetap saja hal itu belum dapat tercapai secara maksimal. Keadaan
seperti ini juga terjadi di Kota Bitung.
Kota Bitung yang memiliki perusahaan Perikanan yang
cukup banyak menjaring masyarakat untuk menjadi pekerja, mengalami kendala yang
sangat besar bahkan menjadi pukulan bagi para pekerja/buruh parbik karena
aturan pemerintah yang sebenarnya sangat baik untuk merubah pemasukan pajak
atas perusahaan – perusahaan yang belum sadar aturan., namun belum memiliki
kesiapan dalam hal membuat ladang kerja baru bagi para buruh yang kini telah
banyak diantaranya menjadi pengangguran.
Atas dasar itu Saya yang bergerak di dalam usaha “Kedai”, untuk menciptakan perubahan
menuju perekonomian keluarga yang lebih baik, mengurangi pengangguran
peningkatannya sangat drastis termasuk para kaula muda, dan untuk turut serta
secara tidak langsung mengawasi aktivitas kaula muda secara sehat.
Usaha ini di harapkan dapat terealisasi lewat bantuan
dana yang di berikan oleh pemerinah lewat program UKM yang di jalankan.
BAB II
DASAR PEMIKIRAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerahdan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuanganantara
Pemerintah Pusat dan Daerah, merupakan amanah UUD 1945 danTAP MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.Prinsip pemberian Otonomi Daerah dan
Undang-Undang Nomor 22Tahun 1999 tersebut adalah : demokrasi, keadilan,
pemerataan, potensi,keanekaragaman daerah, keserasian hubungan pusat dan
daerah, meningkatkan kemandirian daerah dengan peletakan Otonomi Daerah
yangluas dan utuh pada Kabupaten dan Kota sedangkan Desa ditetapkan
padapengakuan Otonomi Asli Desa. Inti dan tujuan Undang-Undang tersebut adalah
memberdayakan masyarakat agar mampu mandiri menterjemahkan aspirasi masyarakat.
BAB III
TUJUAN SERTA VISI DAN MISI
3.1 TUJUAN
Usaha ini bertujuan memberikan pelayanan yang terbaik
bagi para konsumen (masyarakat) sekaligus bertujuan sebagai upaya terciptanya
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan serta mengurangi angka pengangguran.
3.2 VISI DAN
MISI
[
Visi :Terwujudnya Kemandirian Masyarakat
Misi : Mengembangkan
Kemampuan dan Kemauan bagi Aparat dan masyarakat untuk Berperan Aktif secara
Bertahap dapat mencapai kebutuhan diri dan lingkungannya secara serasi dan
seimbang melalui proses pemberdayaan intervensi positif dilakukan melalui
pemantapan ekonomi kerakyatan melalui pemantapan SDM dan SDA serta kemampuan
teknologi tepat guna.
BAB IV
PENUTUP
Menjadi harapan Saya, mengurangi pengangguran adalah
suatu hal perlu Saya perjuangkan melalui berbagai usaha baik secara berkelompok
maupun perorangan. Semoga rencana ini dapat terwujud dengan bantuan dari
Pemerintah program UKM, dan semoga TUHAN selalu membuka jalan dalam niat yang
tulus ini.
Pemohon,
SUSAN SAHADI
RENCANA ANGGARAN BIAYA
Nama Usaha :
KEDAI
Pemilik Usaha : Susan Sahadi
Jenis Usaha : Jualan Makanan dan Minuman Ringan
serta keperluan pangan kaula muda (Pakaian dll)
Alamat Usaha
: Bitung Barat 1,
Kecamatan Maesa, Kode Pos 9511.
Kota Bitung,
Sulawesi Utara. No. Hp : 085241517774
No
|
Nama Barang
|
Volume
|
Harga Satuan Rp.
|
JumlahRp.
|
1
|
Kompor Gas
|
2 unit
|
750.000
|
1.500.000
|
2
|
Tabung Gas
|
4 unit
|
750.000
|
3.000.000
|
3
|
Meja
|
10 unit
|
250.000
|
2.500.000
|
4
|
Kursi
|
40 unit
|
75.000
|
3.000.000
|
4
|
Etalase
|
1 unit
|
500.000
|
500.000
|
5
|
Payung Besar
|
10 unit
|
300.000
|
3.000.000
|
6
|
PeralatanPendukung
(Loyang, ember, Pisau, lemari, pendingin , lemari
makanan, pemanas nasi, dll)
|
7.000.000
|
||
7
|
Peralatan
Masak (wajan, panci, dll)
|
2.000.000
|
||
8
|
Peralatan
Makan (Piring, Sendk, Garpu, Gelas, tmpat saus, sambel, dll)
|
5.000.000
|
||
9
|
Sewa Gedungn1
Tahun
|
10.000.000
|
||
10
|
Bahan Makanan dan Minuman, dll
|
5.000.000
|
||
JUMLAH
|
RP .42.500.000
|
Bitung, 21 April 2015
Pemohon,
Susan Sahadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar